Dengan dilaksanakannya salat Id di rumah, itu artinya masyarakat membantu berupaya untuk menjaga kesehatan agar tidak terinfeksi Covid-19.
“Jadi artinya masyarakat Indonesia wajib mematuhi imbauan Pemerintah Republik Indonesia. Karena itu merupakan ikhtiar, upaya, dan kerja sama untuk mengakhiri pandemi yang berdampak luas pada segala sektor kehidupan masyarakat. Termasuk di dalamnya adalah sektor ekonomi," katanya.
Salat Id di rumah juga sangat dianjurkan bagi masyarakat muslim yang berada di zona merah, mengingat protokol kesehatan harus dijaga secara ketat.
Sehingga, menurut KH KH Ahmad Ishomuddin, Covid-19 tidak mudah menular, apalagi banyak ditemui masyarakat yang kerap tidak jujur.
Tak hanya itu, dia juga meminta masyarakat di zona merah tidak usah berpolemik terkait pelaksanaan salah Id ini.
Untuk membantu merealisasikan aturan ini, dia meminta aparatur pemerintah terutama Satgas Covid-19 untuk turun tangan memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“Termasuk semua para tokoh agama harus memiliki kesadaran bahwa COVID-19 ini bukan hanya di Indonesia, tapi di semua negara. Dan apabila masyarakat tidak disiplin, kita akan terlalu lama di situasi pandemi,” tuturnya.***