Kartu Nikah Digital akan Segera Diluncurkan, Upaya untuk Menghindari Pemalsuan Pernikahan

- 29 Mei 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi kartu nikah digital.
Ilustrasi kartu nikah digital. /kemenag.go.id

Berita KBB - Seyogyanya pernikahan adalah momen sakral dalam suatu hubungan, salah satu bukti ikatan pernikahan adalah surat nikah.

Belakangan ini banyak oknum yang bermain dalam surat menyurat tersebut, agar hubungan terlarangnya sah di mata hukum.

Mengutip dari Galamedia News, Kementerian Agama (Kemenag) akan segera meluncurkan Kartu Nikah Digital pada akhir Mei.

Baca Juga: DKPP Jabar Dukung Tanginas untuk Tekan Stunting di Kota Bandung

Peluncuran tersebut rencananya
dilaksanakan bersamaan dengan kick off enam KUA Piloting di KUA Banjarnegara, Jawa Tengah.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag, Muharam Marzuki menjelaskan, Kartu Nikah Digital memiliki banyak manfaat bagi pemiliknya.

Pertama, kecepatan mengakses data diri dari pasangan suami istri sebagaimana tertera dalam kartu tersebut.

Kedua, Kartu Nikah Digital akan mempermudah pengecekan keabsahan pernikahan pasangan suami istri.

Baca Juga: Kondisi Perusahaan Menurun, Karyawan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Ajukan Resign dan Pensiun Dini

"Kita juga bisa mengecek benarkah mereka berdua benar-benar pasangan suami istri. Kemudian kita
juga bisa mengecek secara cepat kapan menikahnya,” kata Muharam, Jumat, 28 Mei 2021.

Fungsi lain Kartu Nikah Digital menghindari pemalsuan dokumen pernikahan dan juga menghindari praktik penipuan dari salah satu pasangan.

“Jadi susah mau nipu-nipu, oh saya belum nikah, nantiketahuan dari kartu tersebut,” jelas Muharam.

“Jadi ini juga memudahkan bagi pasangan pengantin atau suami istri untuk berpergian tanpa harus khawatir dicurigai apabila mereka pergi bersama. Jadi sudah bisa dicek melalui Kartu Nikah Digital tadi. Biasanya pada hotel atau tempat berlogo syariah pasti mereka
bertanya,” lanjutnya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kerjasama dengan Hong Kong, Dorong Produknya untuk Tembus Pasar Hong Kong

Kartu Nikah Digital juga mempermudah bagi pasangan pengantin yang baru menikah untuk mendapatkan pendataan. Data tersebut akan dikirimkan secara langsung melalui Whatsapp atau Email.

“Begitu selesai melakukan akad nikah, maka pihak KUA bisa mengeksekusi Kartu Nikah Digital yang kemudian dikirim kepada pasangan pengantin melalui layanan online seperti WhatsApp atau melalui email. Itu sudah
terakses dari pihak KUA bisa langsung mengirim ke nomor telepon atau email yang didaftarkan. Itu sudah mengurangi waktu, biaya. Dari sisi kecepatan pun cepat,” pungkasnya. ***

Editor: Asep Budiman

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah