Jangan Salah Kaprah Soal Pinjol, Simak Penjelasan AFPI Agar Tidak Mudah Terjerat

- 23 Oktober 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Pixabay/mohamed_hassan/

BERITA KBB - Akhir-akhir ini persoalan pinjaman online atau pinjol menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Entah sudah berapa kasus orang yang memilih bunuh diri lantaran terjerat dengan hutang di pinjol.

Dengan mudah diaksesnya pinjol oleh masyarakat dengan berbagai kelas, membuat pinjol ini terus menjamur di masyarakat.

Meski sudah terdapat pinjol yang legal, namun sepertinya jumlah pinjol yang ilegal masih jauh lebih banyak ketimbang yang legal.

Mengenai pinjol, belum lama ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membuat pernyataan yang menuai pro dan kontra.

Baca Juga: Lord Adi Blak-blakan Ungkap Rasanya Punya Acara Sendiri, Wilgoz: Lebih Populer dari Para Juri

Mahfud MD mengatakan bahwa para korban dari pinjol ini terutama yang ilegal tidak perlu membayar utang mereka.

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud MD.

Sementara itu Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan persepsi masyarakat soal pinjol masih salah.

Baca Juga: Masuk Nominasi MTV EMA 2021, Inilah Biodata Lengkap Lyodra Ginting

"Orang sering salah kaprah. Pinjaman online, tidak ada tatap muka, (lalu berpikir) tidak bayar tidak apa-apa," kata Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko.

Padahal, perusahaan teknologi finansial memanfaatkan kemajuan teknologi supaya semakin mudah diakses. Dengan begitu, akan lebih banyak orang yang bisa merasakan layanan keuangan.

Rekam jejak di dunia digital tidak bisa hilang, berlaku juga untuk pinjaman online yang resmi. Ketika masyarakat meminjam uang dari perusahaan teknologi finansial yang resmi, rekam jejak kredit akan tercatat pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Dijuluki Ratu Sinetron, Inilah Profil dan Biodata Lengkap Nabila Syakieb yang Beralih ke Bisnis Kuliner

Dilaporkan Antara, jika tidak membayar pinjaman dari layanan tekfin yang resmi, skor kredit masyarakat yang tercatat di SLIK OJK tentu tidak baik.

Skor kredit ini sangat berpengaruh terhadap pinjaman, misalnya, jika tidak baik, orang tersebut akan dianggap berisiko sehingga akan sulit disetujui jika mengajukan pinjaman lagi.

Contoh lainnya, jika skor kredit baik, bisa jadi ia akan mendapatkan bunga yang rendah pada pinjaman berikutnya karena termasuk nasabah dengan risiko rendah.

Baca Juga: Lord Adi Masak Menu Andalan Selama di MasterChef Indonesia Untuk Merayakan HUT MNCTV, Spesial Dapur Ngebor

AFPI meminta masyarakat yang pernah mengajukan pinjaman pada tekfin legal untuk membuat rekam jejak kredit yang baik sejak awal.

Untuk itu, Sunu mengimbau masyarakat untuk bersikap bijak ketika mengajukan pinjaman, yaitu sesuaikan besaran pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan serta kembalikan tepat waktu.

Jika sudah telanjur mengambil kredit dan kesulitan mengembalikan, beri tahu kepada penyedia layanan atau penagih utang dan buat kesepakatan kapan bisa membayar.

Baca Juga: Mengharukan, Begini Janji Vincent Verhaag pada El Barrack Setelah Menikahi Jessica Iskandar

Setelah itu, bayar pada waktu dan jumlah yang sudah disepakati.

AFPI menyatakan pinjaman dari perusahaan tekfin yang resmi bisa bermanfaat baik bagi konsumen produktif maupun konsumtif.

Pada sektor produktif, masyarakat bisa meminjam dana sebagai modal untuk membangun atau mengembangkan bisnis. Sementara pada sektor konsumtif, masyarakat mengajukan pinjaman ketika ada kebutuhan yang mendesak.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah