Siskaeee Punya Trauma Masa Lalu hingga Nekat Lakukan Aksi Tak Senonoh dan Merekamnya Lalu Dijual

- 8 Desember 2021, 08:50 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa. /ANTARA/Luqman Hakim/

BERITA KBB – Publik dibuat heboh dengan kasus seorang wanita yang merekam video tak senonoh di Yogyakarta International Airport (YIA).

Setelah viral dan menjadi perbincangan hangat di lini masa, Polisi langsung bergerak cepat dan menangkap pelaku dalam video yang beredar.

Usut punya usut, pelaku yang merekam aksi tak senonoh itu rupanya adalah sosok Siskaeee yang menggunakan akun Twitter dengan nama tersebut.

Siskaeee ditangkap di salah satu stasiun di Kota Bandung Ketika hendak berpindah tempat setelah videonya viral.

Baca Juga: Fuji Utami Mengaku Tidak Senang Keluarga Doddy Soedrajat Dihujat dan Difitnah, Fuji: Mereka Juga Manusia

Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto GM Pasaribu mengungkap sejumlah fakta baru.

Disebutkan bahwa Siskaeee melakukan aksi tak senonoh di ruang publik dan menyebarkannya lewat video ternyata tidak terlepas dari trauma masa lalu yang dialaminya.

"Setelah kami melihat secara perilaku dari (pemeriksaan) psikolog bahwa yang bersangkutan ini mengalami trauma masa lalu yang menyebabkan memiliki perilaku menyimpang," kata Roberto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 7 Desember 2021.

Baca Juga: Sinopsis Putri Untuk Pangeran 8 Desember 2021, Pangeran Disalahkan Atas Kematian Gio

Menurut dia, trauma masa lalu tersebut menjadi salah satu faktor yang memunculkan motif pelaku berinisial FCN (23) tersebut melakukan tindakan menyimpang dengan membuat video asusila di YIA.

Kandati demikian, Roberto enggan menjelaskan trauma masa lalu yang dialami perempuan kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur itu. Alasannya, keterangan itu bakal menjadi materi yang akan disampaikan di persidangan.

"Ini hanya bisa kami buka di persidangan. Yang kami sampaikan adalah itu menjadi salah satu bagian memunculkan motif karena tidak serta merta perbuatan pidana terjadi tanpa adanya motif," ucap dia dilaporkan Antara.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lesti Kejora, Istri Rizky Billar yang Raih Tiga Kategori Penghargaan di IMA 2021

Berdasarkan pemeriksaan psikologi, menurut dia, tindak pidana pornografi yang dilakukan tersangka juga didasarkan motif dorongan hasrat seksual yang menyimpang dengan gemar memamerkan alat vitalnya di tempat publik.

Pelaku, kata dia, mendatangi YIA dengan mengendarai mobil pada 8 Juni 2021, kemudian merekam aksi tidak senonoh secara mandiri di salah satu area bandara.

"Ada satu motif dorongan hasrat seksual ketika melihat suatu hal yang menarik, baik itu lokasi, orang, tempat, maupun waktu. Ini menyebabkan pelaku melakukan sendiri dengan menggunakan sarana telepon genggamnya di salah satu lokasi di dalam Bandara YIA," tutur dia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di Trans TV Hari Ini, Rabu, 8 Desember 2021: Ada Steven Seagal di Bioskop Trans TV

Selain itu, Roberto melanjutkan, tersangka mengunggah video asusilanya di sejumlah situs daring yang memiliki basis di luar negeri atas dasar motif ekonomi selama kurun 2017 hingga 2021.

Dari mengunggah konten porno itu, kata dia, pendapatan tersangka FCN diperkirakan mencapai di atas Rp20 juta per bulan.

"Hasil penelusuran kami pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," ucap dia.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RTV dan Net TV Hari Ini, Rabu, 8 Desember 2021: Ada Omar Hana, Santri Boy, The Heirs

Polda DIY, kata dia, telah melakukan penyelidikan sejak 3 Desember, kemudian menangkap tersangka di Stasiun Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu 4 Desember 2021.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mendukung tindakan pidana tersangka. Beberapa di antaranya laptop atau komputer jinjing, ponsel, sejumlah uang dolar AS, emas, rambut palsu, lampu, kamera, hingga cambuk.

Atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.

Baca Juga: Inilah 3 Kriteria Golongan Orang yang Akan Sulit Mencapai Sukses, Cek Apakah Ada di dalam Diri Anda

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda DIY, kata dia, telah melakukan proses pemblokiran konten-kontan terkait FCN di berbagai sarana daring bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dan Bareskrim Polri.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah