Menaker Ida Fauziyah; Pelecehan Bisa Terjadi di Dunia Nyata dan Dunia Maya, Segera Sahkan RUU PKS

- 3 Januari 2022, 04:59 WIB
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia" di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.
Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia" di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021. /Humas Kemnaker/

BERITA KBB - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah dibahas selama hampir empat tahun menjadi Undang-Undang.

Ia menilai para pekerja/buruh sangat membutuhkan RUU tersebut agar segera disahkan untuk mencegah dan menangani pelecehan seksual di tempat kerja.

Permintaan tersebut disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat melakukan dialog interaktif dengan Wakil Ketua DPR Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Muhaimin Iskandar dan Pekerja Musik Indonesia bertajuk "Setara dan Sejahtera Pekerja Musik Indonesia" di Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Baca Juga: Usai Menuai Pro dan Kontra, RUU PKS Akhirnya Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2021

"Begitu kuatnya keinginan kita untuk sama-sama zero tolerance terhadap kekerasan seksual dan harus katakan kita semua darurat melawan kekerasan seksual. Kita mendukung agar DPR segera menuntaskan RUU PKS segera disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida, pelecehan dan kekerasan seksual bersifat lintas kelas, lintas profesi, lintas budaya, lintas agama bahkan lintas benua. "Bisa terjadi kapan pun, di mana pun, di dunia nyata atau di dunia maya (online)," katanya.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan RUU PKS ini jauh lebih efektif, karena berkontribusi memberikan pelindungan secara maksimal kepada pekerja/buruh. Karenanya, ia berharap RUU PKS ini menjadi UU sapujagat yang dapat mengatasi inti sejak hulu sampai hilir.

Baca Juga: Politisi Cantik Ini Pakai Foto Jungkook BTS untuk Mempromosikan RUU Tato di Korea

"Saya yakin DPR pasti mendengar aspirasi ini, apalagi kalau pekerja seni sepakat menghentikan kekerasan seksual karena dalam kondisi darurat," katanya.

Menaker menambahkan, pelecehan/kekerasan seksual jelas mengurangi produktivitas di dunia kerja, yang berdampak mengganggu team work/kerja sama dalam bekerja, pekerja kehilangan rasa percaya diri untuk berkreasi dan berkarya, pekerja mengalami gangguan kesehatan mental dan fisik; serta hilangnya loyalitas dan dedikasi pada profesi.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x