BERITA KBB - Akan dirubahnya pandemi menjadi endemi di Indonesia lantas membuat beberapa perubahan juga dalam keseharian kita.
Seperti yang diketahui, semenjak 2 tahun lalu, warga Indonesia dipaksa menjalani Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Adaptasi itu pun tak terkecuali dalam beribadah.
Para umat muslim yang biasanya melakukan ibadah salat berjamaah dengan rapat.
Selama pandemi harus menjaga jarak, bahkan dalam beberapa waktu harus melaksanakan salat di rumah.
Itu semua dikarenakan masjid yang ditutup sementara selama pandemi.
Namun kali ini MUI membuat aturan baru mengenai salat berjamaah.
Karena pemerintah sudah mulai melonggarkan aturan atas kondisi pandemi Covid 19.
Baca Juga: Kebutuhan Smartphone Makin Tinggi Selama Pandemi, XL Axiata Berikan Layanan Pre-order dari Rumah
Maka dari itu, ibadah salat berjamaah dapat dilaksanakan dengan merapatkan shaf tanpa berjarak.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh.
Belum lagi umat muslim akan menghadapi ramadhan, maka untuk kegiatan salat tarawih, bisa dilaksanakan dengan tenang.***