Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, atas kelalaiannya.
Atas kedalshannya tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Polri Pastikan Pelaku Pemukulan Ade Armando akan Diproses Hukum, pada Unjuk Rasa Senin 11 April 2022
Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Hakim menjelaskan, kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.
Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya.
Selain itu, satu unit SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.
Joddy, yang mengikuti sidang secara daring itu, mengaku pikir-pikir dengan vonis tersebut.