Pengemudi Vanessa Angel Divonis 5 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

- 11 April 2022, 20:11 WIB
Sidang di PN Jombang yang berlangsung secara daring, Senin 11 April 2022./antaranews.com
Sidang di PN Jombang yang berlangsung secara daring, Senin 11 April 2022./antaranews.com /

 

BERITA KBB - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis 5 tahun penjara.

Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel terbukti lalai mengemudikan kendaraan.

Akibat  kelalaian terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengakibatkan orang lain meminggal.

Baca Juga: Profil dan Kontroversi Ade Armando Yang Babak Belur Dihakimi Massa Saat Demonstrasi di Gedung DPR RI

Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, Senin 11 April 2022.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin 11 April 2022.

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.

Baca Juga: Echo Esports Susul EVOS Divine di Ajang Free Fire Internasional

Selain itu, menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x