BERITA KBB - Terdakwa kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) divonis 5 tahun penjara.
Terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya yang merupakan sopir mendiang Vanessa Angel terbukti lalai mengemudikan kendaraan.
Akibat kelalaian terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya mengakibatkan orang lain meminggal.
Baca Juga: Profil dan Kontroversi Ade Armando Yang Babak Belur Dihakimi Massa Saat Demonstrasi di Gedung DPR RI
Hal tersebut terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, Senin 11 April 2022.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang, Bambang Setyawan, Senin 11 April 2022.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.
Baca Juga: Echo Esports Susul EVOS Divine di Ajang Free Fire Internasional
Selain itu, menetapkan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani.