Kabar Gembira!! Persyaratan Negatif PCR atau Antigen Kompetisi Olahraga Dihapus, Telah Divaksin Dosis Kedua

- 10 Mei 2022, 10:39 WIB
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan persyaratan PCR atau antigen dalam kompetisi olahraga dihapuskan./antaranews.com
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menyampaikan persyaratan PCR atau antigen dalam kompetisi olahraga dihapuskan./antaranews.com /

BERITA KBB - Persyaratan negatif PCR atau antigen untuk kegiatan kompetisi olahraga di Jawa-Bali dihapus.

Persyaratan negatif PCR atau antigen dihapus untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, dan seluruh penonton.

Namun, tim, pendukung acara, dan penonton, wajib telah divaksin minimal dosis kedua virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Profil Callista Arum Pemeran 'Mika' Dalam Sinetron Roda-Roda Gila

"Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan Antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal, Selasa 10 Mei 2022.

Namun, kata Safrizal, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Selain soal penghapusan syarat PCR dan antigen, ada beberapa aturan yang disesuaikan pada PPKM Jawa-Bali.

Baca Juga: Profil dan Biodata Rendy Kjaernett, Pemain FTV 'Setulus Cinta Pak Guru KW'

Aturan yang disesuaikan seperti penyesuaian operasional restoran atau rumah makan.

"Khusus pengaturan pada PPKM Jawa Bali, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," kata Safrizal.

Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Baca Juga: BTS Ungkap Tracklist Kedua Album Proof, Ada Lagu Baru Berjudul Run BTS

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendari) Nomor 24 tahun 2022, untuk perpanjangan PPKM Jawa-Bali.

Selain itu, keluar juga Inmendagri nomir 25 tahun 2022 untuk perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini berlaku pada 10 sampai dengan 23 Mei 2022.

Baca Juga: Congrats! Refal Hady Masuk Jajaran Pria Tertampan Di Dunia 2022

Perpanjangan PPKM kali ini dilaksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM.

“Khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali," kata Safrizal.

Baca Juga: Profil Lengkap Anya Taroreh, Pemeran Gea di FTV Jiwa Ketar Ketir Melihat Mas Bodyguard

Di status PPKM terbaru Jawa-Bali, jumlah daerah di Level 1 menurun.

Sebelumnya, sebanyak 29 daerah, menjadi 11 daerah.

Jumlah daerah dengan status Level 3 pun menurun dari dua daerah menjadi satu daerah.

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali akan Terus Dilakukan Hingga Waktu yang Masih Belum Ditentukan

Sebaliknya, untuk jumlah daerah Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Untuk kondisi di luar Jawa-Bali, jumlah daerah dengan status Level 1 turun dari 131 daerah menjadi 88 daerah.

Daerah Level 3 menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Baca Juga: Perkantoran Dianjurkan untuk Menerapkan Kembali WFH Mulai 1-2 Minggu ke Depan

Sedangkan daerah Level 2 naik dari 216 daerah menjadi 276 daerah.

"Menurunnya jumlah level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini," katanya.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah