BERITA KBB - Pemerintah akan mengeluarkan aturan baru tetang Tes Antigen dan PCR, bagi pemudik domestik yang sudah Vaksinasi Booster.
Dalam aturan tersebut, pemudik domestik tidak akan melakukan testing ulang dengan tes antigen maupun PCR.
Hal ini sebagaimana keterangan Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto dalam konferensi pers daring pada Kamis, 31 Maret 2022.
Menurut Suharyanto, aturan tersebut tertuang dalam Penyesuaian Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yang akan segera dikeluarkan dalam bentuk surat edaran.
"Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing," ujar Suharyanto.
Suharyanto mengatakan hal ini sebagai mana tindaklanjuti amanah dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada para pemudik.
Dalam arahan dan imbauan tersebut, Jokowi memperbolehkan para pemudik yang hendak pulang kampung dengan syarat telah melakukan vaksinasi booster.