Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikenai Denda Sebesar Rp30 Juta, Netizen: BPJS Rasa Pinjol

- 18 Mei 2022, 12:28 WIB
 Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikenai Denda Sebesar Rp30 Juta, Netizen: BPJS Rasa Pinjol
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Akan Dikenai Denda Sebesar Rp30 Juta, Netizen: BPJS Rasa Pinjol /blog.amartha.com/

Setelah tunggakan selama 12 bulan, denda akan diakumulasi kemudian dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Pemberitaan tentang denda bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan menjadi viral.

Bahkan tagar BPJSRasaPinjol sampai trending di Twitter beberapa waktu yang lalu.

Hal tersebut dikarenakan ungkapan beberapa netizen yang mengeluhkan besarnya denda seperti tunggakan yang harus dibayar jika mengikuti pinjaman online di sebuah aplikasi.

"BPJS rasa pinjol," tulis salah satu netizen.

Baca Juga: Jadwal Dan Daftar Tim Indonesia Cabor Bowling Tanding Hari Ini 18 Mei 2022 Di SEA Games 2021

"Kuras terus rakyatmu Pak, Bu, #BPJSRasaPinjol yuk ramaikan hashtagnya," ucap netizen lain berkomentar sembari menambahkan emoticon tertawa.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah