BERITA KBB – Beredarnya berita tentang penunggak iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenai denda ramai jadi perbincangan di media sosial.
Penunggak iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda sebesar Rp30 juta atau 5% dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta kepada peserta yang menunggak bayar iuran.
Untuk itu, peserta BPJS Kesehatan sebaiknya untuk disiplin dalam hal membayar iuran tepat waktu setiap bulannya.
Hanya beberapa kategori peserta yang berpotensi dikenai denda hingga Rp30 juta.
Baca Juga: Usyadz Abdul Somad Dideportasi, Berikut Ini Makna dan Penjelasan Deportasi
Denda tersebut tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah dirawat inap sebelumnya.
Denda yang nominalnya fantastis tersebut hanya berlaku pada peserta yang ketika diberhentikan sementara kepesertaannya namun sempat menerima layanan rawat inap.
Kemudian dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.
Pemberian denda tersebut diberikan saat peserta BPJS Kesehatan telah menunggak selama 12 bulan.
Baca Juga: Profil, Ririn Dwi Ariyanti, Pemeran Sinetron Terbaru SCTV 'Cinta Setelah Cinta'