PT KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual Di Dalam Kereta Api, Enggak Bisa Naik Kereta Api Lagi Deh!

- 21 Juni 2022, 18:18 WIB
Viral! video aksi pelecehan di kereta api (kiri) dan tampang pria yang diduga pelaku.
Viral! video aksi pelecehan di kereta api (kiri) dan tampang pria yang diduga pelaku. /Tangkapan layar Twitter @selasarabu_

BERITA KBB – PT Kereta Api Indonesia (persero)  akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Hal tersebut merupakan langkah tegas yang diambil oleh PT KAI untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual di dalam perjalanan Kereta Api.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini  diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal yang serupa di kemudian hari.

Baca Juga: Pemilihan Ketua Umum KONI KBB, Pada Rabu 22 Juni Harus Berjalan Demokratis, Biarkan Cabor Memilih Dengan Hati

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

PT KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Namun Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Baca Juga: Kawanan Dinosaurus Serang Kota Bandung

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan.

Sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari dan akan dilarang menaiki kereta api.

PT KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku. Yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa.

PT KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

Baca Juga: Ruwatan Bumi dan Laut Bentuk untuk Memberikan Sejenis Upeti kepada Makhluk Gaib

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," tegas Asdo.selaku Plt. Sekretaris perusahaan PT KAI.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, PT KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun

Dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang,

konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan.

Pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan.

Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut.

Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. PT KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual,

Baca Juga: Juara! Arema FC Women Sukses Kalahkan Putri Surakarta Solo di Piala Gubernur DKI Jakarta 2022

Baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Demikian informasi tentang PT KAI akan blacklist pelaku pelecehan seksual terhadap wanita sehingga tidak akan bisa untuk menggunakan layanan PT KAI di kemudian hari.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x