BERITA KBB – Pemerintah akan kembali memperpanjang pembelakuan PPKM di sejumlah wilayah guna mencegah penyebaran Virus Covid varian baru.
Hal itu disampaikan dalam unggahan akun Instagram @media.jktinfo pada hari Selasa, 5 Juli 2022.
Terlebih untuk daerah Jabodetabek status PPKM naik ke level dua, tentunya pemerintah menaikan level tersebut karena tingginya kasus Covid di daerah tersebut.
Status level PPKM sejumlah daerah dalam perpanjangan Instruksi Mendagri terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dinaikkan untuk mengatasi penyebaran kasus varian BA.4 dan BA.5.
“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus m dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2," kata Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Nasional Safrizal lewat pesan elektronik di Jakarta, Selasa.
Beberapa daerah yang naik ke level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 5 Juli 2022, Siapkan Dirimu Untuk Kesulitan Yang Akan Datang
Setelah pemberlakuan PPKM selama sebulan terakhir, Menteri Dalam Negeri kembali melakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali.
Melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022. Kedua Inmendagri tersebut akan berlaku efektif mulai 5 Juli-1 Agustus 2022.
Demikian informasi pemerintah akan memperpanjang PPKM hingga tanggal 1 Agustus 2022 dan khususnya daerah Jabodetabek statusnya naik ke level dua.***