Doni Salmanan Segera Duduk di Kursi Pesakitan di Pengadilan Negeri Bale Bandung

- 6 Juli 2022, 17:31 WIB
Tersangka Doni Salmanan segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Bale Bandung./foto:pikiran-rakyat.com
Tersangka Doni Salmanan segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Bale Bandung./foto:pikiran-rakyat.com /

BERITA KBB - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus Quotex Doni Salmanan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa 5 Juni 2022.

Pelimpahan dari Bareskrim Polri selain berkas kasus Quotex juga tersangka kasus Quotex Doni Salmanan.

Berkas kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Didi Suhardi mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tahap 2 dari Mabes Polri.

Perkara tersebut akan lansung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

"Kami menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Ini merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Karena locus delicti di PN Bale Bandung, maka perkara diteruskan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung," katanya.

Seperti diberitakan, perkara Quotex yang menjerat Doni Salmanan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bale Bandung.

"Telah dilakukan pemindahan barang bukti, untuk dilakukan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol, Senin 4 Juli 2022.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah