Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Putri Candrawati Didesak Jadi Tersangka!

- 17 Agustus 2022, 22:46 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. /TikTok.com/@Revalipop/

 

BERITA KBB - Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Brigadir J, pada hari Selasa 16 Agustus 2022, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. 
 
Kedatangannya kali ini untuk berdiskusi dengan pejabat utama Mabes Polri agar Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo segera ditetapkan menjadi tersangka.
 
“Kita minta supaya orang - orang yang terus menggali kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan. Itulah intinya,” ujar Kamaruddin.
 
 
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa Putri selama ini dinilai oleh keluarga Brigadir J sebagai atasan yang baik. 
 
Namun, lanjut Kamaruddin mengatakan jika ia karena berada di lingkungan yang buruk kemudian hati dan pikirannya menjadi terpengaruh.
 
“Sehingga dia terus berperan di dalam kepura - puraan, terguncang, depresi dan lain sebagainya,” ujarnya.
 
 
Di sisi lain, Kamaruddin mengatakan bahwa Putri juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyuapan terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) oleh suaminya.
 
“Bahkan ada info pengakuan dari LPSK juga melakukan percobaan penyuapan itu oleh suaminya, jadi kita pikir ini sandiwara semua,” ungkapnya.
 
Adapun, Kamaruddin mengatakan jika desakan agar Putri Candrawathi menjadi tersangka ini akan disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 351 ayat 3 juncto pasal 55 dan 56.
 
 
“Karena dia berpura - pura menciptakan obstruction of justice dan perbuatan jahat dan penyebar berita palsu kepada masyarakat,” ujarnya.***
 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah