Surat Mantan Kadiv Propam Tak Pengaruhi Putusan Hakim, Kasus Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan

- 3 September 2022, 18:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo: Timsus Polri periksa petugas PCR dan sopir Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo: Timsus Polri periksa petugas PCR dan sopir Irjen Pol. Ferdy Sambo. /

BERITA KBB - Surat dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebutkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV, sah-sah saja.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terbukti tidaknya Brigjen Pol Hendra Kurniawan menghalang-halangi penyidikan, bergantung fakta persidangan.

"Hakim menjatuhkan putusan Brigjen Pol Hendra Kurniawan terbukti atau tidak dari fakta persidangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat 2 September 2022.

Hal itu dikatakan Dedi menanggapi unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Seali Syah, berisi permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam surat itu disebutkan, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV.

Dedi mengatakan unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur KUHAP.

“Berdasarkan Pasal 66 KUHAP, tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.

BERITA KBB - Surat dari mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang menyebutkan Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak terlibat dalam perusakan CCTV, sah-sah saja.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, terbukti tidaknya Brigjen Pol Hendra Kurniawan menghalang-halangi penyidikan, bergantung fakta persidangan.

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah