Buntut Kasus Korupsi PT ASABRI 2012-2019, Benny Tjokrosaputro Resmi Dituntut Hukuman Mati!

- 28 Oktober 2022, 13:12 WIB
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro divonis seumur hidup atas korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta. /ANTARA/M Risyal Hidayat/
 
 
BERITA KBB - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus korupsi PT ASABRI 2012-2019. 
 
Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi yang merugikan negara Rp22,7 triliun.
 
 
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Rabu 26 Oktober 2022.
 
Diketahui, Benny didakwa melakukan tindak pidana bersama - sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016 Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020 Sonny Widjaja; Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi. 
 
 
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar; Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto. 
 
Lalu Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari (RIMO) Teddy Tjokrosapoetro. 
 
Benny terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah