Dirtipidter Bareskrim Polri Gelar Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut,Polri Pastikan Kasus Bakal Naik Penyidikan

- 2 November 2022, 12:09 WIB
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengumumkan status hukum kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyeret PT Afi Farma ke tahap penyidikan, Selasa 1 November 2022. /PMJNews
 
 
BERITA KBB - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus gagal ginjal akut anak diduga karena obat sirop. Gelar perkara akan dilakukan di Bareskrim Polri, Selasa 1 November 2022.
 
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dalam gelar perkara ini, Polri juga mengundang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
 
“Iya (gelar perkara siang ini) tunggu dulu, nanti hasilnya ya biar kita gelar dulu,” ujar Pipit hubungi.
 
 
Nantinya, setelah gelar perkara penyidik akan segera menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan tersangka.
 
“Meningkatkan mungkin ya dari lidik ke sidik. Terus masalah tindak lanjutnya apa, pembagian tugasnya seperti apa nanti mana yang perlu didalami gitu,” ujar Pipit.
 
Namun demikian, ia meminta masyarakat menunggu karena hasil gelar perkara akan dikaji lagi oleh ahli. 
 
Hal ini dilakukan guna mendalami lebih jauh kasus dengn kematian ratusan anak.
 
“Nanti diinformasikan ya kalau sudah selesai hasilnya, ini masalahnya kan urusan medis ini di sini kan harus ada ahli gak bisa Dirtipidter sebagai penyidik terus menjawab tentang medis itu kan susah,” ujar Pipit.
 
Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pengusutan terhadap perusahaan farmasi yang diduga menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas pada obat sirup yang dipasarkan.
 
 
Dia mengatakan Polri ingin mengetahui lebih dalam terkait adanya dugaan kesengajaan dan kelalaian sehingga menyebabkan pasien yang mengonsumsi obat-obatan tersebut meninggal dunia.
 
“Polri tetap terus melakukan penegakan hukum secara transparan dan objektif terkait apakah ada kelalaian dan kesengajaan,” ucapnya.
 
Dalam prosesnya, kata dia, jika nantinya ditemukan terhadap perusahaan yang melakukan kesalahan dalam produksi obat, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban.
 
“Kalau misalnya di situ adalah kesalahan dari produksi, tentunya korporasi yang melakukan produksi kita minta pertanggungjawaban,” tuturnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x