JPU: Tak Ada Unsur Kekerasan Seksual yang Jadi Dasar Pembunuhan Berencana Yosua

- 16 Januari 2023, 23:34 WIB
JPU: Tak Ada Unsur Kekerasan Seksual yang Jadi Dasar Pembunuhan Berencana Yosua
JPU: Tak Ada Unsur Kekerasan Seksual yang Jadi Dasar Pembunuhan Berencana Yosua /PMJNEWS
 
 
BERITA KBB - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai tidak ada unsur kekerasan seksual yang menjadi dasar pembunuhan berencana Brigadir J. 
 
Jaksa justru meyakini adanya perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
Keyakinan itu sekaligus membantah keterangan ahli psikologi Forensik, Reni Kusumawardani saat menjadi saksi dalam persidangan yang tertuang dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
 
 
Adapun keterangan Reni yang dimaksud JPU yakni meyakini adanya kekerasan seksual di Magelang.
 
"Kami tanggapi bahwa keterangan Dr Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candtawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan," terang JPU.
 
Salah satu saksi yang berbeda keterangan dengan Reni yakni Aji Febriyanto selaku ahli poligraf. Berdasarkan hasil tes poligraf, Putri terindikasi berbohong soal peristiwa Magelang.
 
 
"Saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong ketika diperiksa dan diberi pertanyaan 'apakah anda berselingkung dengan Yosua di Magelang?' Yang juga dinyatakan dalam berita acara laboratorium kriminalistik Nomor Lab 392, 9 September 2022," terang JPU.
 
Tak hanya Aji, keterangan saksi Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri, Kombes Susanto Haris dan Kepala Biro Provos Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali juga dijadikan dasar Benny Ali.
 
JPU berkata, kesaksian mantan dua petinggi Propam Polri itu tak menemukan indikasi kekerasan seksual yang dialami Putri. Hal itu dikuatkan dengan kesaksian Richard Eliezer dan ART Ferdy Sambo, Susi.
 
"Bahwa berdasarkan keterangan saksi Richarf Eliezer dan Susi mengatakan bahwa tidak mengetahui adanya pelecehan di rumah Magelang pada 7 Juli 2022," tutur JPU.
 
"Sehingga keterangan para saksi ini, tidak sesuai dengan ahli Dr Reni yang mengatakan bahwa kesesuaian mengenai pelecehan yang dialami saksi Putri Candrawathi diperoleh dari keterangan Susi dan saksi Rochard Eliezer," terang JPU.
 
Keyakinan JPU semakin menguat atas pengakuan Putri yakni tidak membersihkan badan maupun ganti pakaian setelah adanya kekerasan seksual. Padahal, kata JPU, ada Susi selaku ART perempuan yang dapat membantunya.
 
Di samping itu, Putri juga mengaku tidak pergi memeriksa kondisinya. Padahal, Putri sendiri berlatar belakang dokter. Justru, Putri malah berinisiatif berbicara dengan Brigadir J selama 10-15 menit dalam kamar tertutup setelah kekerasan seksual terjadi.
 
"Serta keterangan terdakwa Kuat Ma'ruf terkait 'duri dalam rumah tangga. Sehingga dapat disimpulkan, tidak terjadi pelecehanan pada 7 Juli 2022 di Magelang, melainkan perselingkuhan antara saksi PC dan korban Yosua," terang JPU.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x