JPU Resmi Menuntut Kuat Ma'ruf 8 Tahun Penjara Hingga Kuat Terkena Pasal 340 KUHP

- 17 Januari 2023, 07:57 WIB
Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Joshua Kuat Maruf, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Pelaku pembunuhan berencana Brigadir Joshua Kuat Maruf, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. /Tangkapan layar Youtube GenPi co/
  
 
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma’ruf, dengan delapan tahun penjara.
 
Kuat dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama - sama empat terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal.
 
Kuat pun dituntut Pasal 340 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
 
 
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
 
Dalam perkara ini, disebutkan bahwa terjadi perselingkuhan antara terdakwa Putri Candrawathi dengan Yosua di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2023. 
 
Kuat yang mengetahui Yosua keluar dari kamar Putri kemudian mengejar dengan menodongkan senjata tajam berupa pisau dapur.
 
Melihat peristiwa itu, Kuat pun meminta Putri untuk melaporkan Yosua ke Ferdy Sambo dengan bahasa ‘Agar tidak ada duri dalam daging di keluarga’.
 
 
Sesampainya di Jakarta pada Jumat, 8 Juli 2022 Kuat menutup seluruh jendela dan pintu Duren Tiga sebelum dilakukannya penembakan terhadap Yosua.
 
“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara."
 
Jaksa juga mengatakan, Kuat juga menutup akses keluar. "Dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar Jaksa.
 
Atas peran Kuat, Yosua pun akhirnya meninggal dunia dan menyisakan luka mendalam bagi keluarga Yosua.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x