JPU: Kuat Ma'ruf Tutup Akses Rumah Dinas Sambo Saat Brigadir J Dieksekusi

- 17 Januari 2023, 07:44 WIB
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara.
Ekspresi terdakwa Kuat Maruf sopir pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf di tuntut Jaksa Penuntu 8 tahun penjara. /Fot : Tangkapan layar YouTube/
BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyebut terdakwa Kuat Ma’ruf menutup akses rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, agar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak melarikan diri saat dieksekusi pembunuhan.
 
Hal itu diungkap jaksa dalam tuntutan terdakwa Kuat Ma’ruf yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin 16 Januari 2023.
 
 
Jaksa menjelaskan, setibanya di Duren Tiga, Kuat Ma’ruf membawa barang Putri Candrawathi dan meletakannya di depan kamar istri Ferdy Sambo itu.
 
“Kemudian benar terdakwa Kuat Ma’ruf sesuai dengan pembicaraan dengan saksi Ferdy Sambo mengenai perannya langsung menutup pintu bagian depan untuk meredam suara dan menutup akses jalan keluar apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melarikan diri,” ujar Jaksa.
 
 
Selanjutnya, Kuat naik ke lantai dua untuk menutup pintu balkon saat kondisi matahari masih terang benderang.
 
“Belum gelap, gambar CCTV terlampir di surat tuntutan. Ini disimpulkan dari keterangan saksi Diryanto alias kodir, keterangan terdakwa Kuat Ma’ruf dan keterangan saksi Richard Eliezer,” pungkas Jaksa.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x