Terancam Tak Bisa Lagi Jual Gas LPG 3Kg, Warung Kecil Beli Gas Melon Hanya Dari Penyalur Resmi

- 19 Januari 2023, 08:56 WIB
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg
Ilustrasi Gas Elpiji 3 Kg /Pikiran Rakyat

 

BERITA KBB – Pemerintah berencana memberlakukan aturan pembelian Gas hanya pada penyalur resmi saja.

Peraturan ini cukup mengancam bagi warung kecil yang tak bisa lagi menjual Gas Melon seperti biasanya. Masyarakat hanya bisa membeli Gas melalui sub penyalur resmi LPG 3 Kg.

Hal tersebut dimaksudkan agar proses pendataan konsumen lebih akurat, dan subsidi tepat sasaran. Tak hanya itu, pemerintah pun meminta Pertamina meningkatkan pengawasan dari tingkat agen hingga pangkalan resmi.

Baca Juga: Bantah Tuntutan JPU Terhadap Putri, Pengacara: Asumsi dan Karangan Argumentasi Hukum yang Rapuh

“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Senin, 9 Januari 2023.

Harapannya tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli gas LPG 3 Kg ke sub resmi penyalur. Nantinya digunakan pencatatan melalui sistem informasi, tidak melalui pencatatan secara manual.

“Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka Ariadji.

Selain itu, pemerintah berharap hal ini dapat dinikmati oleh masyarakat yang berhak menerima atau tepat sasaran.

Langkah ini dilakukan secara bertahap melalui acuan pendataan untuk Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE).

Halaman:

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Pikiran Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah