Bripka Madih Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Perilakunya Disebut Langgar Kode Etik

- 4 Februari 2023, 18:16 WIB
Bripka Madih. Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menimbulkan kegaduhan di lahan perumahan.
Bripka Madih. Bripka Madih dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menimbulkan kegaduhan di lahan perumahan. //PMJ News

BERITA KBB - Bripka Madih, anggota Provos Polsek Jatinegara, Jakarta Timur yang viral setelah diminta uang Rp100 juta dan tanah 1.000 meter persegi oleh oknum penyidik purnawirawan Polda Metro Jaya berinisial TG, ternyata dilaporkan terkait kasus sengketa tanah yang menjadi pangkal terjadinya peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo pada konferensi pers Jumat, 4 Februari 2023 malam, mengatakan, Bripka Madih dilaporkan oleh pelapor atas nama Viktor Edward Haloho. Ia dilaporkan atas tuduhan menduduki lahan perumahan Premiere Estate 2 yang disengketakan oleh pihak pengembang dan orang tua Bripka Madih.

“1 Februari 2023 ada laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho," ujar Trunoyudo, seperti dilansir BeritaKBB dari PMJNews.com.

Baca Juga: Minta Nama Baiknya Dipulihkan, Chuck: Saya Minta Majelis Hakim Bebaskan dari Tuntutan 2 Tahun Penjara

Menurut penuturannya, Bripka Madih dilaporkan membawa sekelompok massa yang disebut menimbulkan kegaduhan. Saat itu terjadi, ia mengenakan pakaian dinas polisinya. Hal inilah yang membuatnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini, di mana ada perbuatan tadi yang saya sampaikan, sehingga menimbulkan keresahan,” ujar Trunoyudo. Terkait laporan yang menyeret Bripka Madih tersebut, pihaknya saat ini sedang menyelidikinya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menegaskan, anggota Polri dilarang bersikap atau berperilaku di luar aturan. Apalagi bila sampai melanggar kode etik yang harus dipatuhi dalam setiap kegiatan.

Baca Juga: Jelang Konser Dewa 19, Polda Metro Jaya Siapkan 2000 Personel Gabungan

Bhirawa menyebut, proses penyelidikan kasus yang melibatkan Bripka Madih masih bersifat mendalam dan profesional. “Kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif dan profesional serta transparan,” ujarnya.

Inkonsisten Terkait Laporan Luas Tanah

Diberitakan BeritaKBB sebelumnya, Polda Metro Jaya menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik berinisial TG terhadap Bripka Madih. Menurut pihak Polda, terdapat inkonsistensi pada luas tanah antara laporan polisi dengan yang Bripka Madih sebutkan ke media.

“Ke media mengatakan 3.600 (meter persegi), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi). Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar?” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Lirik Lagu NewJeans ‘OMG’ dan Terjemahannya

Lebih lanjut lagi, Trunoyudo menyebut, ada 9 akta jual beli (AJB) tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih. Tercatat, luasan tanah dalam AJB tersebut seluas 3.649,5 meter persegi.

Ia menjelaskan, dari total luas tanah yang awalnya 4.411 meter persegi, 3.649,5 meter persegi telah diikatkan dengan AJB. Sehingga sisa lahannya hanya tinggal 761 meter persegi dan tidak sesuai dengan apa yang diduga diminta penyidik TG yakni 1.000 meter persegi.***

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x