-
Layar akan menampilkan info kendaraan sesuai yang tertera di STNK serta besaran total pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar. Jika ingin lanjut memproses pembayaran, pilih “Lanjut Daftar Online”.
-
Anda akan diminta mengisi NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya. Isi data tersebut sesuai KTP pemilik kendaraan dan nomor rangka kendaraan yang tertera di STNK, lalu klik “Proses”
-
Anda akan mendapatkan kode bayar. Silakan gunakan kode bayar tersebut untuk melakukan pembayaran di ATM atau aplikasi e-commerce yang bekerjasama dengan E-Samsat provinsi masing-masing.
-
Setelah selesai membayar, simpan baik-baik struk pembayaran ATM (bila Anda membayar lewat ATM). Untuk pembayaran via e-commerce, Anda akan memperoleh e-SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran elektronik) dan bukti pembayaran dari e-commerce.
Cara Melakukan Pengesahan SKKP
Di sini, pajak kendaraan bermotor memang sudah dibayarkan, tetapi proses belum selesai sampai di sini. Anda masih harus melakukan pengesahan SKKP ke Samsat Induk, Samsat Mobile, atau Samsat Gendong di daerah masing-masing.
Menurut situs resmi Bapenda Provinsi Jawa Barat, untuk persyaratan pengesahan SKKP ini ada perbedaan dari wilayah hukum di Jawa Barat. Wilayah Bekasi, Depok, Cinere, dan Cikarang berada di bawah Polda Metro Jaya, sedangkan wilayah selain itu, berada di bawah Polda Jawa Barat.