Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Online Lewat Aplikasi E-Samsat, Dijamin Cepat dan Bebas Antri

- 7 Februari 2023, 13:57 WIB
Samsat Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa ke Alfamart dan Indomaret, Berikut Syarat dan Caranya
Samsat Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan, Sekarang Bisa ke Alfamart dan Indomaret, Berikut Syarat dan Caranya /

Untuk Anda yang mendaftarkan kendaraan di wilayah Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi, berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  1. Bukti pembayaran (struk ATM atau struk e-commerce)

  2. e-KTP asli

  3. STNK asli

  4. BPKB asli dan fotokopi.

Pelayanan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk atau Bersama, tidak bisa lewat Samsat Keliling, Drive-Thru atau Gendong.

Sedangkan bagi Anda yang berada di luar wilayah tersebut, tidak perlu membawa BPKB asli ataupun fotokopi.

Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor via online lewat aplikasi E-Samsat. Perlu jadi perhatian, pembayaran via online ini hanya bisa dilakukan untuk pajak 1 tahunan. Jika Anda ingin membayar pajak 5 tahunan, maka harus membayar langsung di Samsat.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x