Untuk Anda yang mendaftarkan kendaraan di wilayah Depok, Cinere, Cikarang, dan Bekasi, berikut persyaratan yang harus disiapkan:
-
Bukti pembayaran (struk ATM atau struk e-commerce)
-
e-KTP asli
-
STNK asli
-
BPKB asli dan fotokopi.
Pelayanan hanya bisa dilakukan di Samsat Induk atau Bersama, tidak bisa lewat Samsat Keliling, Drive-Thru atau Gendong.
Sedangkan bagi Anda yang berada di luar wilayah tersebut, tidak perlu membawa BPKB asli ataupun fotokopi.
Demikian cara membayar pajak kendaraan bermotor via online lewat aplikasi E-Samsat. Perlu jadi perhatian, pembayaran via online ini hanya bisa dilakukan untuk pajak 1 tahunan. Jika Anda ingin membayar pajak 5 tahunan, maka harus membayar langsung di Samsat.***
Editor: Miradin Syahbana Rizky