Hakim Setuju dengan Vonis Mati Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Abaikan Memori Banding Pengacara FS!

- 13 April 2023, 10:32 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo /Foto Antara
 
 
BERITA KBB - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabaikan memori banding pengacara Ferdy Sambo yang menilai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pengadilan tingkat pertama, setelah memutus perkara yang melampaui tuntutan jaksa atau Ultra Petita.
 
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara.
 
“Ultra Petita tidak dikenal dalam hukum acara pidana maupun dalam sanksi pidana. Istilah ultra petita berasal dari kata ultra artinya lebih/lebih tinggi, dan petisi artinya permohonan, jadi ultra petita adalah putusan hakim dalam perkara yang melebihi persyaratan ," ujar Singgih kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023. 
 
 
Singgih mengatakan, Ultra Petita hanya dikenal dalam hukum perdata, khususnya hukum acara perdata.
 
Ia menilai, tidak ada larangan normatif dalam proses pidana.
 
Mengenai hukuman mati Ferdy Sambo, hakim berpendapat bahwa hukuman mati di Indonesia secara normatif masih dianggap sebagai hukuman positif.
 
“Bahkan pidana mati pun masih masuk dalam hukum pidana yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Walaupun penerapan pidana mati bersifat selektif, terutama mengenai berat ringannya kejahatan yang dilakukan, modus operandi, mensrea dan actusreus.", ujarnya. 
 
Dengan demikian, menurut pendapat hakim, perbedaan antara pertanyaan apakah hakim dapat menjatuhkan hukuman mati seharusnya tidak lagi dimunculkan.
 
 
“Menimbang bahwa berdasarkan uraian baik Ultra Petita maupun Morta Majelus di atas, maka hakim tidak membandingkan dengan catatan kasasi penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaliknya sependapat dengan pertimbangan tersebut, atau dalam putusan tingkat pertama (hukuman mati),” ujar Hakim Singgih.
 
Dalam kasus ini, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas vonis mati Ferdy Sambo.
 
Putusan kasasi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso dan Hakim Anggota Ewit Soetriadi, H. Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
 
"Putusan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 13 Februari 2023 yang bersifat kasasi," ujar Singgih PT DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023. "Ketentuan agar terdakwa tetap berada di penjara," imbuhnya.*** 

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x