Empat Begal Ditangkap di Bojong Gede Terancam Dihukum 12 Tahun Bui, Dua Orang Masih Remaja

- 2 Februari 2024, 21:44 WIB
Berikut berita penangkapan empat begal di Bojong Gede Kabupaten Bogor, pelaku kerap lukai korbannya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun.
Berikut berita penangkapan empat begal di Bojong Gede Kabupaten Bogor, pelaku kerap lukai korbannya dan terancam hukuman maksimal 12 tahun. /Akun Instagram @polrestamalangkotaofficial/

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Jumat, 2 Februari 2024: Antara Senang Melihat Pertengkaran AJ dan Guddan

Ade menjelaskan, modus yang dilakukan keempat pelaku adalah melukai korban dan mencuri paksa sepeda motor sasarannya.

 

"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara melukai korban dan mengambil paksa sepeda motor korban yang sedang dikendarai untuk menguasai sepeda motor milik korban," tuturnya.

 

Selain menangkap keempat pelaku begal, Polsek Bojong Gede juga menyita barang bukti berupa tiga pucuk celurit dan satu unit sepeda motor hasil curian.

 

"Tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi terpasang B 3108 UAZ," pungkasnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Guddan ANTV Jumat, 2 Februari 2024: Tegang! AJ Datang Mengamuk di Kuil, Guddan Terkejut

Akibat perbuatannya, keempat pelaku begal motor di Bojong Gede ini terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah