Ade menjelaskan, modus yang dilakukan keempat pelaku adalah melukai korban dan mencuri paksa sepeda motor sasarannya.
"Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut dengan cara melukai korban dan mengambil paksa sepeda motor korban yang sedang dikendarai untuk menguasai sepeda motor milik korban," tuturnya.
Selain menangkap keempat pelaku begal, Polsek Bojong Gede juga menyita barang bukti berupa tiga pucuk celurit dan satu unit sepeda motor hasil curian.
"Tiga bilah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan Nomor Polisi terpasang B 3108 UAZ," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku begal motor di Bojong Gede ini terancam Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.***