Terungkapnya penyelundupan narkoba ini bermula pada Minggu 14 Januari 2024, saat tiga orang yakni AM, AB dan MY berada di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Dari tangan mereka, polisi menyita 28 kotak sabu dari mobil Toyota Veloz dengan nopol B 1548 HKB.
Pengungkapan berlanjut dengan penangkapan AI di Kecamatan Sukarame pada Jumat 19 Januari 2024. Menurut Helmy, ia berperan sebagai pengintai di Pelabuhan Bakauheni.
Keesokan harinya, pelaku EN yang bertugas sebagai pengintai ditangkap di Perumahan Happy Hills. Sedangkan tiga orang lagi yakni RY, SA dan MH ditangkap di Jakarta Timur pada Kamis 25 Januari 2024.
"Barang bukti narkoba dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Helmy.***