Wajib Diutamakan ! Untuk Mencegah Gempa dan Tsunami Perlu Ada Penguatan Mitigasi Bencana

- 29 September 2020, 22:20 WIB
Gempa Bumi di Pasaman, Sumatera Barat
Gempa Bumi di Pasaman, Sumatera Barat /Twitter/@infoBMKG

Baca Juga: Mulia, Konser BCL bertajuk dari hati dipersembahkan untuk perangi penyakit jantung

Menurut penelitian terkini ITB berdasarkan analisis data-data kegempaan dan pemodelan tsunami, dalam skenario terburuk dengan asumsi terjadi gempa secara bersamaan di dua segmen megathrust yang ada di selatan Jawa bagian barat dan bagian timur, tsunami dengan tinggi gelombang maksimum 20 meter bisa terjadi di salah satu area di selatan Banten dan mencapai pantai dalam waktu 20 menit sejak terjadinya gempa.

Mekanisme kejadian tsunami tersebut didasarkan pada pemodelan serupa dengan kejadian tsunami Aceh pada 2004, tsunami akibat gempa bumi dengan magnitudo 9,1 yang mencapai pantai dalam waktu kurang dari 20 menit.

Berdasarkan pemodelan itu, lahan di pantai yang berada pada ketinggian lebih dari 20 meter relatif lebih aman dari ancaman bahaya tsunami.

Baca Juga: Cara Unik Pemerintah Desa di Padalarang Imbau Warganya Jaga Protokol Kesehatan

Hasil pemodelan tersebut bisa menjadi acuan dalam penyiapan jalur dan tempat evakuasi serta penataan lahan di daerah rawan tsunami.

Dwikorita mengatakan bahwa sejak 2008 BMKG telah membangun sistem peringatan dini untuk memantau kejadian gempa serta menyampaikan peringatan dini tsunami.

Dalam waktu tiga sampai lima menit setelah kejadian gempa, Sistem Monitoring dan Peringatan Dini yang dioperasikan dengan Internet of Things (IoT) dan diperkuat oleh super komputer dan kecerdasan buatan secara otomatis dapat menyebarluaskan informasi peringatan dini tsunami ke masyarakat di daerah rawan gempa dan tsunami melalui berbagai saluran informasi.

Baca Juga: Lirik Panggung Gemilang Milik Rara Lida Terbaru

Dengan penggunaan sistem peringatan dini tsunami tersebut, masih tersisa waktu 15 sampai 17 menit untuk proses evakuasi apabila tsunami diperkirakan datang dalam waktu 20 menit.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x