Wah! Pemerintah Yakin UU CIpta Kerja Untuk Melindungi Usaha Kecil Menengah dan Buka lapangan Kerja

- 12 Oktober 2020, 22:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. /ANTARA/

 

BERITA KBB- Pemerintah memastikan Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengurus perizinan sehingga membuka akses ke perbankan.

"Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin, biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja," kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020 seperti yang dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, menurut Menko Airlangga, pelaku usaha rintisan khususnya bidang makanan dan minuman juga diberikan sertifikat halal gratis.

Baca Juga: Respon Elegan SBY Ketika DItuding Dalang Demonstrasi, SBY : Ndak Baik Kalau Negeri Kita Subur Fitnah

Baca Juga: Begini Cara Robert Alberts Mendorong Mental Pemainnya Tetap Semangat

Serifikat halal, kata dia, tetap berdasarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tetapi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dibuka seluas-luasnya termasuk kepada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta (yayasan Islam).

Organisasi kemasyarakatan (Ormas), lanjut Menko Airlangga, juga dapat dilibatkan namun seluruh standar dan sidang fatwanya oleh MUI.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x