Info Demo Hari Ini 20 Oktober 2020, Polisi Tangkap 7 Admin Grup WA dan Akun Medsos, Hasut Anarkis

- 20 Oktober 2020, 15:44 WIB
Demonstrasi di Jakarta yang berujung rusuh usai pendemo membakar Halte TransJakarta.
Demonstrasi di Jakarta yang berujung rusuh usai pendemo membakar Halte TransJakarta. /Antara

BERITA KBB - Beberapa waktu yang lalu aksi demonstrasi dilakukan serempak hampir di seluruh Indonesia imbas disahkannya UU Cipta Kerja atau Ciptaker.

Tak sedikit aksi demo yang dilakukan berbagai elemen mulaui dari mahasiswa hingga buruh tersebut berlangsung anarkis.

Terkait demo yang berlangsung anarkis ini. Polisi telah menangkap setidaknya 7 orang yang dianggap sebagai penghasut dan pemicu.

Baca Juga: Ini Tanggapan Okie Agustina, Ibunda Keisha Alvaro soal Teman Satu Sinetron Keisha, Terjerat Narkoba

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah menangkap 7 orang yang merupakan admin grup perpesanan WhatsApp, dan admin akun media sosial Facebook hingga Instagram.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ferdy Sambo saat dihubungi di Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Pada hari Senin 19 Oktober 2020 tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka admin WhatsApp Group STM se-Jabodetabek, tiga tersangka admin Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21.000 orang dan satu tersangka admin IG (Instagram) Panjang.Umur.Perlawanan.

Baca Juga: Biodata Terlengkap Pemain 'Indah Pada Waktunya', Sinetron Terbaru SCTV

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," tutur Sambo.

Tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. Tersangka ada yang berstatus sebagai pelajar, ada juga yang menganggur.

"Ada pelajar dan ada pengangguran. (Ditangkap) di tempat terpisah, Klender, Cipinang, dan Bogor," katanya dilaporkan Antara.

Baca Juga: Ternyata Ini Yang Dikhawatirkan Robert jika Tidak Mengubah Program

Sambo mengatakan bahwa penangkapan ketujuh tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan para pelaku demo ricuh yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

Atas perbuatannya, tujuh tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 211 KUHP dan/atau Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 218 KUHP dan/atau Pasal 358 KUHP juncto Pasal 55, 56 KUHP, 28 ayat 2 jo. Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Diterapkan pasal berlapis, penangkapan tersebut hasil pengembangan pelaku-pelaku yang ditangkap pada saat demo anarkis pada tanggal 8 dan 13 Oktober," kata jenderal bintang satu itu.***

Editor: Syamsul Maarif

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x