OTT di SMKN 5 Bandung, Ombudsman Jabar Sering Ingatkan Disdik Jabar

- 24 Juni 2022, 20:26 WIB
SMKN 5 Bandung berikan penjelasan terkait dugaan pungli PPDB.
SMKN 5 Bandung berikan penjelasan terkait dugaan pungli PPDB. /Tommy Riyadi

BERITA KBB - Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung, Rabu, 23 Juni 2022.

Adapun OTT tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka.

Berkaitan dengan OTT tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Inilah Jadwal PPDB Tahap 2 Jenjang SMK dan SMA Di Jawa Barat

Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).


Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada tanggal 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat kepada Wakil Gubernur Jawa Barat, hingga terakhir diingatkan kembali saat rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada tanggal 16 Juni 2022 yang dipimpin oleh Sekretaris Dinas Provinsi Jawa Barat.


Dan Satriana, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pihaknya prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam.

Baca Juga: Mepeling Mudahkan PPDB Kota Bandung

"Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya, " katanya. 


Lanjut Dan Satriana, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.

Halaman:

Editor: Ade Bayu Indra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x