BERITA KBB - Motor listrik merupakan salah satu alternatif kendaraan ramah lingkungan yang mulai diminati oleh masyarakat Indonesia. Selain hemat biaya operasional, motor listrik juga dapat mengurangi emisi gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap pemanasan global. Namun, harga motor listrik masih tergolong tinggi dibandingkan dengan motor konvensional. Untuk itu, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi sebesar Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru.
Syarat Beli Motor Listrik Subsidi
Subsidi motor listrik diberikan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua1. Subsidi ini berlaku bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca Juga: Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Ingatkan Keselamatan Sebagai Kebutuhan
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP hanya bisa membeli satu unit motor listrik
- Motor listrik yang dibeli harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen
Masyarakat yang ingin membeli motor listrik subsidi harus melakukan verifikasi data dengan menggunakan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin. Sistem informasi tersebut bernama Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)3. Melalui SISAPIRa, pembeli dapat mengetahui ketersediaan kuota subsidi, daftar merek dan model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi, serta status pengajuan bantuan.
Daftar Motor Listrik Subsidi
Berdasarkan data dari SISAPIRa per tanggal 30 Agustus 2023, terdapat 14 merek dan 30 model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah4. Berikut daftar lengkapnya beserta harga On The Road (OTR) Jakarta setelah dipotong subsidi Rp 7 juta:
Merek Model Harga OTR Jakarta
Smoot Tempur Rp 11,5 juta
Baca Juga: Apa itu Water Mist dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Smoot Zuzu Rp 12,9 juta
Polytron PEV 30M1 A/T Rp 13,5 juta
Selis Emax Rp 13,5 juta
Selis Agats Rp 15,999 juta
Selis Go Plus Rp 22,499 juta
Rakata S9 Rp 13,5 juta
Rakata X5 Rp 15,1 juta
Alva ACC-BN A/T Rp 29,49 juta
Alva ADC-BP A/T (Cervo) Rp 35,75 juta
Greentech VP Rp 9,799 juta
Greentech VQ Rp 10,999 juta
Greentech VRX Rp 11,999 juta
Greentech VTX Rp 12,999 juta
Gesits G1 Lite A/T (Gesits Lite) Rp 19 juta
Gesits G1 Play A/T (Gesits Play) Rp 20 juta
Gesits G1 Pro A/T (Gesits Pro) Rp 21 juta
Viar Q1 Sporty A/T (Viar Q1 Sporty) Rp 16,5 juta
Viar Q1 Classic A/T (Viar Q1 Classic) Rp 16,5 juta
Viar Q2 Sporty A/T (Viar Q2 Sporty) Rp 18,5 juta
Viar Q2 Classic A/T (Viar Q2 Classic) Rp 18,5 juta
Viar Q3 Sporty A/T (Viar Q3 Sporty) Rp 20,5 juta
Viar Q3 Classic A/T (Viar Q3 Classic) Rp 20,5 juta
Volta V1 Rp 14,9 juta
Volta V2 Rp 15,9 juta
Volta V3 Rp 16,9 juta
Volta V4 Rp 17,9 juta
Atom Alpha Lite A/T (Atom Lite) Rp 14,9 juta
Atom Alpha Play A/T (Atom Play) Rp 15,9 juta
Atom Alpha Pro A/T (Atom Pro) Rp 16,9 juta
Demikian artikel tentang syarat beli motor listrik dan daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Semoga bermanfaat bagi Anda yang tertarik untuk memiliki kendaraan ramah lingkungan ini.***