BERITA KBB - Selama PPKM Level ketiga bergulir, setiap layanan transportasi umum punya syarat yang berbeda-beda. Sebelum pergi ke luar kota, pahami ketentuan naik angkutan umum ini yuk!
Pertama, jika hendak menggunakan bus untuk bepergian ke luar kota, maka harus sudah mendapat dua kali dosis vaksinasi.
Koodinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Leuwipanjang, Asep Hidayat, menjelaskan, para calon penumpang harus menunjukan aplikasi PeduliLindungi. melalui aplikasi tersebut dapat diketahui status vaksinasi calon penumpang.
Baca Juga: Terapkan PPKM Level 3, Ini Persiapan Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung
Jika belum mendapatkan dua kali dosis vaksin, maka tidak bisa melakukan perjalanan.
"Vaksinasi syarat utama. Ada yang belum bisa divaksin, maka kami minta sediakan surat keterangan tidak bisa divaksinnya," ucap Asep menerangkan.
Bagi anda yang memilih jalur udara atau bepergian dengan pesawat terbang, kebijakan penerbangan di Pulau Jawa dan Bali untuk PPKM level 3 adalah menyertakan hasil rapid antigen untuk anda yang sudah mendapat dua kali dosis vaksin dengan melakukan pemindaian lewat aplikasi PeduliLindungi.
Jika dosis vaksin anda kurang dari dua kali, maka anda perlu menyertakan PCR sebagai syarat keberangkatan.
"Di luar Pulau Jawa dan Bali, itu harus PCR," ujar General Manager Bandara Husein Sastranegara, Cin Asmoro.