Menurut Herman, hal itu tak lepas dari peran Satgas Citarum Harum yang bertugas di Sektor 6 dan partisipasi aktif masyarakat.
Ia berharap kondisi DAS Citarum yang sudah baik di Sektor 6 bisa terus dipertahankan, khususnya oleh perilaku masyarakat.
Baca Juga: Upaya Pelestarian Kolaboratif: BPK IX Gelar Kegiatan Bertajuk Jejak Budaya Citarum
Pasalnya, setelah Perpres Nomor 15 Tahun 2018 berakhir, tepatnya Desember 2025, maka tugas dari satgas pun berakhir.
"Saya tadi kasih PR bagaimana partisipasi masyarakat yang sudah bagus ini ditingkatkan lagi sehingga nanti pada Desember 2025, bertepatan dengan selesainya tugas satgas bisa berlanjut dari apa yang sudah baik untuk menjaga lingkungan di kawasan DAS Citarum tanpa satgas lagi," tuturnya.
Sejak tahun 2018, Satgas Citarum Harum di Sektor 6 bertugas menangani sampah, limbah rumah tangga, limbah industri, pemanfaatan ruang, membuat TPS terpadu, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Buku Citarum Harum Diluncurkan di World Water Forum, Jadi Sumber Inspirasi Generasi Mendatang
Saat mengunjungi Posko Utama Sektor 6, Herman sempat memberikan arahan kepada satgas, tokoh masyarakat, dan pimpinan kewilayahan seperti RT, RW, lurah, kades, dan camat.
Ia juga menyempatkan membeli 10 unit rak serbaguna berbahan dasar sampah yang diolah masyarakat sekitar.
"Inilah praktik dari sirkular ekonomi. Semua bisa produktif, sampah bisa jadi cuan kalau ada semangat dan usaha," ucap Herman.***