Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Selasa 20 Oktober 2020, Ini Tips Agar Dapat Formulir

- 20 Oktober 2020, 06:22 WIB
Ilustrasi pelayanan SIM keliling
Ilustrasi pelayanan SIM keliling /NTMC Polri

BERITA KBB - Pelayanan SIM Keliling masih dilakukan oleh Polrestabes Bandung untuk tetap bisa melayani masyarakat.

Bagi masyarakat Kota Bandung, pelayanan SIM Kelilng hari ini Kamis 15 Oktober 2020 berada di dua tempat.

Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling yang pertama adalah berada di BTC Fashion Mall Jalan Dr Djunjunan, Pasteur, Kota Bandung.

Baca Juga: Hujan Ringan hingga Sedang Diprediksi Guyur Kota Bandung Hari Ini, Simak Prakiraannya Disini!

Sementara itu untuk lokasi pelayanan SIM Keliling yang kedua berada di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3 Kota Bandung.

Untuk diketahui bahwa pelayanan SIM Keliling di Kota Bandung ini mulai melayani masyarakat pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Pemohon dimohon untuk datang lebih awal karena layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung memiliki ketersediaan formulir yang terbatas.

Baca Juga: Ayo Kita Lawan Pandemi, Pahami Manfaat Vaksin Covid-19 dan Tegakan Terus Protokol Kesehatan

Untuk persyaratan perpanjangan di SIM Keliling online sebagai berikut:

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
  3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
  4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
  6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A dan SIM C memiliki angka yang berbeda.

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu.

Biaya tersebut belum termasuk asuransi sebesar Rp50 ribu dan biaya kesehatan Rp50 ribu.***

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x