Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.
"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***
Abdul menegaskan penyelidikan berdasarkan dengan Undang-Undang Penghasutan (Sedition Act) yang disahkan tahun 1948 pasal 4 ayat 1.
"Jika pelaku terbukti bersalah, maka ia akan dibui selama lima tahun," tandasnya.***
Editor: Syamsul Maarif