Pada periode Januari-Mei 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT kepada 9,8 juta UMKM tahap 1 dan 2. 9,8 juta UMKM itu gabungan dari pelaku usaha mikro lama dan baru.
Sedangkan untuk penyaluran tahap 3 masih belum ada jadwal pasti karena masih menunggu keputusan Kementrian Keuangan.
Seperti diketahui, BLT BPUM telah dijalankan sejak 2020 untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19.
Adapun besaran bantuan BLT UMKM di 2021 sebanyak Rp 1,2 juta. Angka BPUM tersebut lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.
Sebelum mendaftar BPUM secara online, berikut syarat yang harus ipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
- Memiliki usaha mikro
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
Berikut link daftar BPUM secara online yang buka hingga 30 Juni 2021:
- Jakarta Barat: KLIK LINK INI
- Cianjur: KLIK LINK INI
- Kota Bogor: KLIK LINK INI
- Tanjung Pinang: KLIK LINK INI
- Temanggung: KLIK LINK INI
Sementara untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat.*** (Kamilia Astrilla/Berita DIY)