7 Bantuan Pemerintah Ini Cair Oktober 2020, Mulai Kuota Internet, BLT, Bantuan UMKM, dll

- 10 Oktober 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi bantuan, BLT, subsidi upah.
Ilustrasi bantuan, BLT, subsidi upah. /India Today

BERITA KBB – Untuk membantu masyarakat meringankan beban mereka menghadapi krisis ekonomi selama masa pandemi, pemerintah terus menggulirkan berbagai bantuan.

Berbagai bantuan tersebut diperuntukkan bagi sejumlah elemen masyarakat, mulai dari pelajar, guru dan dosen, pelaku UMKM, hingga para pekerja yang dirumahkan akibat terdampak pandemi Covid-19.

Beragam bantuan tersebut di antaranya berupa sembako, subsidi listrik, kuota gratis, dan sejumlah bantuan lainnya.

Baca Juga: Live Streaming UEFA Nations League: Spanyol vs Swiss, Jerman vs Ukraina Minggu 11 Oktober 2020

Di bulan Oktober ini, ada 7 bantuan dari pemerintah yang bisa didapatkan masyarakat asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.

Berikut ini ketujuh bantuan tersebut dan cara mendapatkannya seperti dikutip dari Ringtimes Bali dalam artikel Cara Daftar 7 Bantuan Pemerintah yang Cair di Oktober, Lengkap dan Syaratnya Mudah.

1) Bantuan Kuota Internet Kemdikbud

 Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) pemerintah menyalurkan pencairan bantuan kuota pada bulan Oktober ini.

Bantuan kuota internet yang bertujuan untuk membantu para pelajar, mahasiswa, guru dan dosen untuk belajar bersama secara online.

Untuk memastikan apakah mendapatkan bantuan ini atau tidak, pihak sekolah harus telah melengkapi dahulu nomor ponsel penerima bantuan yang dimasukkan melalui aplikasi dapodik.

Baca Juga: Tetap Produktif Selama Pandemi, Petani Dihimbau Mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19

Nantinya kuota internet akan dikirim ke nomor ponsel yang telah dimasukkan dalam aplikasi tersebut.Pengisian data dilakukan oleh pihak sekolah maksimal pada 11 September 2020.

Bantuan Kuota yang diberikan, bagi siswa adalah sebesar 35 GB per bulan dan guru 42 GB per bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen masing-masing 50 GB per bulan.

Jika anda belum mendapatkan bantuan kuota internet ini segera tanyakan pihak sekolah karena penyalurannya sudah dilakukan dan masih berlangsung di bulan Oktober.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Terbaru Pemain 'Bawang Putih Berkulit Merah' ANTV Lengkap dengan Umurnya

2) Bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS)

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS). Program ini ditujukan kepada para wirausaha dan pengangguran yang belum mendapatkan pekerjaan sampai saat ini.

 Untuk memastikan apakah anda mendapatkan JPS ini atau ingin menjadi penerima bantuan JPS ini anda bisa mendaftar ke Dinas Sosial setempat atau bisa mengakses situs www.kemnaker.go.id.

 Kemnaker melalui Direktorat Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja per 2 Oktober 2020 telah menyalurkan bantuan program JPS TKM kepada 1.985 kelompok wirausaha dengan melibatkan 39.700 orang dan 1.091 kelompok padat karya dengan melibatkan 21.820 orang.

Baca Juga: Rektor Unisba Sesalkan Kerusakan Fasilitas Kampus Saat Tindakan Penanganan Unras oleh Oknum Polisi

3) BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 5

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah 5 juta akan cair dibulan ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual pada tanggal 1 Oktober 2020.

Untuk memastikan status BPJS Ketenagakerjaan Anda sesuai syarat dan apakah nomor rekening sudah terdata, Anda dapat mengeceknya melalui aplikasi BPJSTKU maupun situs BPJSTKU.Untuk melalui website Anda dapat mengecek status kepesertaan melalui alamat https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Nantinya masukkan alamat email dan password. Setelah masuk Anda dapat melihat beberapa informasi mulai dari kartu digital, saldo JHT, klaim saldo JHT, simulasi hingga vokasi.

 Baca Juga: Lirik Lagu 'Cintamu Bukan Untukku' dari Pasto, OST 'Dari Jendela SMP' yang Bikin Galau

4) BLT Banpres UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM juga terus melakukan pencairan bantuan bantuan presiden (banpres) BLT (Bantuan Langsung Tunai) UMKM bagi pelaku usaha mikro yang dikabarkan akan mencapai 12 juta UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:

  1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. Kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir RINGTIMES BALI dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

  1. WNI
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. 4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Lirik Lagu 'Kisah Kasih di Sekolah' Pasto, OST 'Dari Jendela SMP' SCTV

Dikutip dari Berita DIY, para pelaku UKM juga harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU) saat ingin mendaftar bantuan ini.

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini sebaiknya segera cepat mendaftarkan atau mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.5) Bansos Beras Kemsos

 Pemerintah melalui Kementerian Sosial juga meluncurkan program bantuan sosial (bansos) beras sebanyak 15 kg per bulan bagi 10 juta keluarga Program Keluarga Harapan (PKH).

 Baca Juga: Lagi ! Menteri BUMN Erick Thohir Rombak Habis Direksi dan Komisaris BUMN, Ini Perusahaannya..

Syarat untuk menerima bantuan BSB atau bansos beras, KPM dan PKH adalah keluarga sejahtera yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

KPM dan PKH dapat menerima bantuan jika salah satu anggota keluarganya merupakan ibu hamil atau penyandang disabilitas.

Selain itu, KPM dan PKH dapat menerima bansos beras bila salah satu anggota keluarganya masih berstatus siswa sekolah dasar (SD), SMP dan SMA.

KPM dan PKH yang memenuhi syarat akan menerima bantuan 15 kg beras setiap bulan.Bansos beras akan disalurkan pada KPM dan PKH selama tiga bulan dari Agustus hingga Oktober ini.

Baca Juga: Biodata Terbaru Para Pemain 'Dari Jendela SMP' SCTV Lengkap dengan Akun Instagramnya

Pihak Kementerian Sosial menyalurkan 30 kg beras untuk alokasi bansos beras Agustus dan September, sehingga total bansos beras yang diterima KPM 45 kg.

Bagi masyarakat yang ingin memastikan dirinya terdaftar dalam program bansos beras atau tidak, silakan login di cekbansos.siks.kemsos.go.id.Jika ingin melakukan pengaduan terkait pelaksanaan bansos beras atau BSB dapat menghubungi pendamping PKH atau Dinas Sosial (Dinsos) melalui Call Center 1500299.

Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan melalui nomor Whatsapp (WA) Hubungan Masyarakat (Humas) Kemensos di nomor 08111022210.

 Baca Juga: Wartawan Ponco Sudah Keluar dari Polda Metro Jaya dan Kembali ke Keluarga

6) Bantuan Subsidi Listrik

Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dikabarkan telah menurunkan tarif listrik untuk 7 tujuh golongan pelanggan.

Bantuan subsidi listrik tarif per KWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467 per kWh kini turun menjadi Rp1.444,70 per kWh atau turun Rp22,5 per kWh.

Untuk memastikan apakah anda mendapatkan bantuan subsidi listrik ini bisa ikuti langkah berikut ini :

- Buka situs web resmi PLN di www.pln.co.id

- Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon)

- Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian

- Masukkan kode Captcha lalu klik

- Cari Token listrik gratis atau diskon 50 persen akan tampil pada kolom keterangan

- Setelah token listrik gratis atau diskon 50 persen berhasil didapatkan, pelanggan dapat memasukkan angka tersebut ke kWh meter.7) Bansos BLT Rp500 Ribu per KK non PKHSelain bantuan bansos berupa beras, Kementerian Sosial juga memberikan dana bansos berupa BLT Rp 500 ribu bagi pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Baca Juga: Profil dan Biodata Terbaru Para Pemain 'Jodha Akbar' ANTV Lengkap dengan Agamanya 

7. Bantuan sosial (bansos) BLT Rp 500 Ribu per kepala keluarga (KK) bukan penerima program keluarga harapan (non PKH)

BAntuan ini telah cair dari Kementerian Sosial segera daftar dan login cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Situs ini adalah milik pemerintah yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos), meski calon penerima bantuan BLT non PKH sudah ditetapkan oleh kemensos tak ada salahnya jika kamu mengecek link diatas.

Siapa tahu kamu masuk sebagai daftar calon penerima.

Nah jika kamu sudah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

 Baca Juga: Lirik Lagu “Bersama Dalam Hati”, OST Anak Band SCTV dari Natasha Wilona, beserta video lagunya

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.Bila ada kendala atau aduan terkait data, maka masyarakat bisa melaporkannya ke [email protected] dan mengirim pesan di layanan aplikasi WhatsApp ke nomor 08111022210.

Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database. Semoga berhasil.*** (Tri Widiyanti/Ringtimes Bali)

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: Ringtimes Bali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah