Komite Solidaritas Pelindung Anak DPP PSI Minta Pelaku HW Pemerkosa 12 Santriwati di Pondok Pesantren Dikebiri

- 9 Desember 2021, 15:09 WIB
Terry Wirawan, Guru pesantren yang perkosa belasan santriwati di ponpes Bandung
Terry Wirawan, Guru pesantren yang perkosa belasan santriwati di ponpes Bandung /Instagram @ndorobei.official

 

BERITA KBB- Herry Wirawan alias HW, 36 tahun harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas aksi bejatnya keada santriwati di salah satu Pondok Pesantren Cibiru, Kota Bandung.

Salah satunya adalah dengan hukuman kebiri kimia. Hal ini disampaikan Komite Solidaritas Pelindung Perempuan dan Anak (KSPPA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Mary Silvita.

Menurut dia, tindakan pelaku yang dinilai sangat biadab yang tega menghamili santriwatinya sendiri. Sehingga kelakuannya mencoreng nama guru hingga citra pesantren yang sebenarnya.

Baca Juga: MUI Kutuk Keras Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Cibiru Kota Bandung Terhadap 12 Korban Santriwati

Baca Juga: PROFIL dan Biodata Junior Roberts, Pacar Hanggini yang Diduga Telah Selingkuh? Ada Pendidikan, Karir dan Media

Oleh karena itu, ia mengaku geram atas oknum guru yang tega hamili belasan santri bahkan ada yang sampai melahirkan, ia meminta agar memberi hukuman kebiri kimia bagi pelaku.

Peristiwa tidak bermoral yang dilakukan oleh oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati di Bandung menjadi sorotan banyak pihak.

“Jangan sampai kebiri kimia tidak masuk dalam dakwaan,” tulis Mary Silvita dikutip dalam akun Facebook Mary Silvita.

Baca Juga: Inilah Saham Top Gainers Hari Ini, Kamis, 9 Desember 2021

Baca Juga: Persebaya Menang Tiga Kosong dari Persib, Jupe: Kami Semua Kecewa

Tidak hanya itu, Mary Silvita juga menegaskan agar tidak menyamakan hukuman terhadap pemerkosa satu anak dengan belasan anak.

“Jangan sampai memperkosa puluhan anak dihitung sama dengan memperkosa satu anak,” ucapnya.

Pasalnya yang menjadi korban adalah anak-anak dan masih panjang masa depanya, namun harus dirusak oleh pelaku dengan perbuatan biadabnya.

Baca Juga: KEREN, Sisca Kohl Mendapatkan Penghargaan Google Year in Search 2021 Bersama Greysia Polii dan Vanessa Angel

Sedangkan hukuman untuk pelaku terhadap korban haruslah setimpal dengan perbuatannya, maka dari itu jangan biarkan pelaku lolos dari jerat hukuman yang berat.

“Jangan sampai restitusi lolos dengan angka yang tidak adil bagi korban bagi para korban dan bayinya, " katanya.

Dengan adanya kebiri kimia ini, merupakan salah satu tindakan nyata bagi untuk memutus mata rantai para pelaku pecabulan pada anak.

Baca Juga: GURU Pesantren di Bandung Perkosa Santriwatinya, Ini Tanggapan Ridwan Kamil Gubernur Jawa Barat

“putus mata rantai predator anak dengan berdiri bersama korban,” katanya.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, seorang oknum guru berinisial HW (36) yang tak lain juga merupakan pengurus sebuah yayasan pesantren di Kota Bandung melakukam tindakan bejat.

Oknum guru tersebut telah mencabuli 14 orang santriwati, bahkan lebih naasnya lagi delapan diantaranya sampai melahirkan.

Kabarnya aksi bejat yang dilakukan oleh HW (36) terhadap 14 santriwati yaitu sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 ini.

Hingga akhirnya salah satu orang tua melaporkan tindakan tidak bermoral tersebut kepada pihak berwajib, untuk menindak lanjutinya saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang dalam persindangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. ***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x