مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
“Barangsiapa yang lupa salat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia salat ketika ia ingat.”
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah mengatakan, “Jika engkau ketiduran atau lupa dari waktu salat, maka hendaklah engkau salat ketika engkau terbangun dari tidur atau ketika ingat walaupun ketika itu saat terbit atau tenggelamnya matahari.”
Dapat disimpulkan, apapun kondisinya kewajiban salat tetaplah harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan walaupun sudah terlambat atau kesiangan. Harus dilakukan saat itu juga, tidak boleh menunggu atau merangkap dalam salat dhuha. Begitu pula jika baru bangun di waktu dzuhur, maka salat subuhlah ketika ingat dan sadar.***