Berita KBB - Masyarakat diminta waspada terhadap makanan dan minuman kadaluarsa yang banyak beredar luas jelang Idul Fitri.
Sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia mengirim parcel atau hampers berupa produk makanan dan minuman menjelang hari raya Idul Fitri kepada kerabat dan rekan sejawat.
Pengiriman hampers ini bisa menjadi salah satu upaya mempererat tali silaturahmi.
Namun, masyarakat diminta mengecek terlebih dahulu tanggal kadaluarsa dari produk-produk makanan dan minuman yang akan dibeli atau yang diterima.
Mengutip dari ANTARA, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan banyaknya jenis pangan ilegal dan kadaluarsa yang beredar di beberapa daerah menjelang hari raya Idul Fitri 2021.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Penny K Lukito menjelaskan jika pihaknya telah melakukan Intensifikasi Pengawasan Pangan selama bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Gerobag Ramadan JQR – Baznas, Ridwan Kamil: Berbagi Kebahagiaan dengan Sesama
Pengawasan dilakukan bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang terdiri dari 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Loka POM baik di kabupaten maupun kota yang ada di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk memberi rasa aman dan nyaman terhadap barang-barang pangan yang beredar di masyarakat.
Hasilnya, ditemukan adanya produk pangan impor Tanpa Izin Edar (TIE) pada minggu keempat di bulan April 2021.
"Selain pangan TIE, dari hasil pengawasan ditemukan ada produk pangan kedaluwarsa dan rusak. Kami menemukan produk tersebut di wilayah kerja BPOM di Ambon, BPOM di Manokwari, BPOM Palu, Loka POM di Kepulauan Sangihe, dan Loka POM di Kepulauan Morotai," ungkap Penny.
Wilayah dengan produk pangan tidak layak atau rusak terbesar ditemukan di BBPOM di Yogyakarta, BBPOM di Makassar, BBPOM di Palembang, dan BPOM di Kendari.
"Sebanyak 40,28 persen temuam merupakan produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dari sejumlah sarana yang diperiksa juga ditemukan 125.231 kemasan atau sebanyak 4.419 item produk kedaluwarsa TIE dan rusak," lanjutnya.
Tentunya hal ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Para oknum penjual nakal tidak mengindahkan etika dalam berjualan.
Banyaknya permintaan dari masyarakat membuat mereka tutup mata, yang dikejar hanya keuntungan semata.
BPOM menghimbau masyarakat agar lebih teliti saat akan membeli barang dan menerima barang, selalu cek label tanggal kadaluarsa yang tercantum dalam kemasan.
Produk-produk pangan yang terjaring razia petugas BPOM kemudian dikumpulkan dan dimusnahkan oleh petugas. Hal ini dilakukan agar produk tersebut tidak kembali beredar luas di masyarakat.***