Bahas Soal Alasan Pembubaran Ormas FPI di Persidangan, Habib Rizieq dan Refly Harun Juga Sama-sama Bingung

11 Mei 2021, 13:02 WIB
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menjadi saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. /Twitter/@ReflyHZ.

 

BERITA KBB-  Pakar hukum dan tata negara, Refly Harun, dihadirkan sebagai salah satu saksi ahli dalam persidangan Habib Rizieq Shihab. 

Dalam persidangan, Habib Rizieq mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kasusnya, termasuk kebingungannya atas alasan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. 

Pasalnya, dikatakan Habib Rizieq, ormas FPI sudah memenuhi syarat yang diajukan Kemendagri, tapi ujung-ujungnya tetap dinyatakan sebagai ormas terlarang dan dibubarkan. 

Baca Juga: Kumpulan Pantun dan Ucapan Idul Fitri 2021 yang Lucu

Dengan jujur, Refly pun menjawab sama-sama bingung atas sikap pemerintah yang membubarkan ormas FPI. Namun, dia mencoba menjelaskan secara hati-hati berdasarkan bidang keilmuan yang ditekuninya.

Refly mengatakan, dirinya ingin menjadi orang yang tertib hukum atas hukum-hukum positif yang berlaku. 

“Bayangkan, dalam kejadian di republik ini, hukum positifnya saja tidak diikuti apalagi keadilannya,” 

Refly Harun kemudian menyebut soal Perpu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 yang menjadi UU no 16 Tahun  2017 yang  memberikan hak kepada eksekutif untuk mengakhiri keberadaan suatu ormas. 

Baca Juga: Refly Yakin Anies-AHY Lebih Potensial dari Puan , Ferdinand: Dia Pikir Capresnya Prabowo-Puan, Ya Nggaklah!

“Dengan cara macam-macam. Mencabut SKT-nya (Surat Keterangan Terdaftar), mencabut status badan hukumnya disertai dengan deklarasi bahwa ormas tersebut dibubarkan,” katanya, seperti dikutip BeritaKBB.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun. 

Refly lantas mengingatkan, bahwa untuk membubarkan suatu ormas itu ada prosesnya, mengingat kasus ini sudah menjadi hukum positif

“Mulai dari peringatan, kemudian penghentian kegiatan. Jadi setahu saya prosedur itu dipermudah dibandingkan UU Nomor 17 Tahun 2013. Itu saja tidak diikuti,” 

Soal kebingungan Habib Rizieq atas pembubaran suatu ormas, memang dikatakan Refly Harun, harus jelas alasannya terlebih dahulu. 

Baca Juga: Keren, Atlet Bola Basket Indonesia Derrick Michael Xzavierro Gabung dengan NBA Global Academy

“Kalau ahli (Habib Rizieq) mengatakan bingung, memang kalau kita membicarakan misalnya pembubaran sebuah ormas harus jelas. Harus jelas alasannya apa, ormas tersebut dibubarkan”

Akan tetapi, kata Refly, karena ahli kemungkinan tidak menemukan alasan materiil dalam SKT tersebut, kemudian tiba-tiba harus dinyatakan ormas terlarang. 

Refly kemudian menyinggung salah satu ormas di Indonesia yang sudah jelas dinyatakan terlarang, bahkan  hingga saat ini, yaitu PKI.

“ Itu tak tanggung-tanggung pelarangannya. Melalui TAP MPR, melalui regulasi yang tertinggi. Kenapa? Karena disadari ini soal pembatasan Hak Asasi Manusia,”

Padahal katanya, PKI memiliki banyak pengikutnya, namun karena dinyatakan ‘cacat’ dalam sejarah atas aksi pemberontakan, maka dicap sebagai terlarang. 

Baca Juga: Keren, Atlet Bola Basket Indonesia Derrick Michael Xzavierro Gabung dengan NBA Global Academy

“Memang alasan seperti itu masuk akal karena ada alasan materil, tapi ahli yang baca soal ini dia bubar ”

Namun soal FPI berbeda. Refly mengatakan, berdasarkan alasan yang dikemukakan atas pembubaran FPI, yaitu perihal SKT nya tidak diperpanjang, lalu dinyatakan sebagai ormas terlarang begitu saja. 

“Saya kaget terus terang saja. Pertama, SKT tersebut tidak menentukan eksistensi sebuah organisasi. Jangankan mendaftar, tak pernah mendaftar pun juga boleh. Coba cek ada juga organisasi-organisasi yang tak memperpanjang SKT tapi dapat bantuan pemerintah,” ujarnya. 

Oleh karena itu, Refly Harun menyebut itu hanya persoalan tertib administrasi. 

Baca Juga: Kumpulan Pantun Idul Fitri 2021, Lucu Namun Penuh Makna

Kemudian, Refly Harun merasa heran mengapa pemerintah enggan untuk mendaftarkan SKT ormas FPI, padahal itu adalah misi pemerintah dalam UU No 17 Tahun 2013. 

“Maksudnya, mereka punya tertib organisasi, Maksudnya adalah biar mudah mereka melakukan kontrol dan meminta pertanggung jawaban, kalau seandainya organisasi tersebut katakanlah melakukan pelanggaran hukum atau pemerintah ingin memberikan bantuan”

Sehingga, dikatakan Refly Harun, pantas saja jika Habib Rizieq bingung atas pembubaran ormas FPI. 

Pasalnya, tidak ditemukan alasan materiil, juga tidak memperoleh perpanjangan SKT padahal, katanya, sudah memenuhi syarat administratif.***

Editor: Asep Budiman

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler