BERITA KBB - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, membantah memerintahkan Richard Eliezer untuk menyerahkan senjata Brigadir J kepada dirinya. Senjata itu disita sejak dari Magelang hingga ke Jakarta pada Jumat 8 Juli 2022.
Pengakuan Putri berbanding terbalik dengan keterangan Bharada E yang menyebut dirinya menyerahkan senjata Yosua ke Putri di ruang senjata, lantai tiga rumah Saguling.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Selasa 13 Desember 2022. Ada FTV Pagi Hingga FIFA World Cup Qatar 2022
Bantahan itu disampaikan Putri ketika menjadi saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 12 Desember 2022.
“Kapan saudara Richard mengantarkan senjata di tubuh Yosua pada saudara?" tanya Hakim.
“Setahu saya tidak mengantarkan senjata kepada saya,” ujar Putri.
“Kemarin saudara Richard mengatakan itu kemudian dinyatakan dalam sebuah kamar yang berisi senjata?”
“Tempat senjata - senjata suami. Kalau lemari senjata ada,” ujar Putri.
“Kapan senjata Yosua diletakkan oleh saudara Richard?”
“Saya tidak tahu,” ujar Putri.***