Eks Kapolda Sumut Teddy Minahasa Nyatakan Banding Atas Vonis Pemecatannya, Begini Tanggapan Polri

6 Juni 2023, 17:33 WIB
Berikut kabar terkini kasus Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumut ajukan banding terhadap sanksi pemecatan dari Polri. /PMJ News

 

Berita KBB - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa resmi menyatakan banding terhadap putusan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan yang dijatuhkan dalam sidang etik Polri di Gedung TNCC Mabes Polri.

 

Sanksi PTDH atau pemecatan tersebut dijatuhkan terhadap Teddy Minahasa pada Selasa 30 Mei 2023 pekan lalu, atas keterlibatannya dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang juga melibatkan 5 tersangka lain.

 

Selain sanksi PTDH atau pemecatan dari Polri, Teddy Minahasa yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut juga divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Sukabumi Jawa Barat Terasa Hingga Bandung, Netizen: Kirain Efek Film

Dilansir PMJ News Selasa 6 Juni 2023, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, memori banding tersebut sudah diserahkan kepada pendamping Teddy Minahasa dalam waktu 21 hari sejak sanksi PTDH atau pemecatan itu dijatuhkan.

 

“Pengajuan memori banding dapat disampaikan paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri, red). Petikan putusan telah diserahkan kepada Irjen. TM melalui pendamping,” ujar Ramadhan, dikutip Berita KBB dari PMJ News.

 

Dengan demikian, pihak kepolisian tengah menunggu memori banding dari pihak pendamping Teddy Minahasa untuk diajukan secara resmi.

 

Diketahui, sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa itu diputuskan setelah 13 jam persidangan KKEP berlangsung. Sidang yang dimulai sejak pukul 09.20 WIB itu menghadirkan sekitar 13 orang saksi dan 1 ahli.

Baca Juga: Keren! Kang Hengki Kurniawan Ajak ASN Bandung Barat Sumbangkan Tukinnya 5% Untuk Kebutuhan Ini..

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berencana akan menggelar sidang pembacaan putusan banding atas vonis penjara seumur hidup yang diajukan eks Kapolda Sumatra Barat itu.

 

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengungkap bahwa sidang putusan banding itu akan digelar pada Rabu 21 Juni 2023 pukul 10.00 WIB.

 

“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” ujar Binsar seperti dikutip Berita KBB dari PMJ News, Senin 5 Juni 2023.

 

Sidang tersebut, rencananya akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Binsar.***

 

 

 

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Tags

Terkini

Terpopuler