Kasus Sabu, Catherine Wilson Ditahan di Rutan Cilodong

17 November 2020, 18:22 WIB
POTRET model asal Indonesia, Catherine Wilson. /Instagram/@Catherinewilson/


BERITA KBB – Artis Catherine Wilson ditahan di Rutan Kelas 1A Cilodong, Kota Depok selama 20 hari ke depan terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berkas perkara dan barang bukti kasus Catherine resmi dilimpahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Selasa, 17 November 2020.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, kepada wartawan di Kejari Depok mengatakan, berkas perkara Keket (Catherine) telah dinyatakan P21 atau lengkap secara formil dan materiil oleh Kejadi Depok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 18 November 2020: Aries, Taurus dan Gemini Soal Keuangan hingga Cinta

Baca Juga: 14 Orang Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Kerumunan Massa, Termasuk Habib Rizieq

“Oleh karena itu penyidik dari Kepolisian mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, dan telah dilakukan pada hari ini," katanya seperti dilansir RRI,Selasa, 17 November 2020.

Setelah proses tahap dua hingga 2.5 jam, pada pukul 13:00 Kejari Depok mengirim Keket bersama supir pribadinya Jumadi untuk ditahan di Rutan Kelas 1A Cilodong, Kota Depok.

Saat berjalan menuju mobil tahanan Kejari Depok, tampak Keket dan Jumadi dikenakan baju tahanan orange, Kejari Depok.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo dan Virgo Dari Cinta hingga Pekerjaan, Besok Rabu 18 November 2020

Baca Juga: Link Live Streaming Indonesian Idol Special Season: A New Chapter Malam Ini Pukul 21.00

Herlangga menyebutkan, selanjutnya JPU Kejari Depok akan segera membuat surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Depok. Agar kasus Keket dan Jumadi dapat segera disidangkan.

"Untuk menentukan kejelasan mengenai status hukumnya," lanjut mantan Sespri Wakil Jaksa Agung RI itu.

Alasan penahanan Keket dan kawan-kawan lanjut Herlangga, karena tersangka dapat melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dapat menghilangkan barang bukti. Kemudian ancaman hukumannya adalah diatas 5 tahun.

Baca Juga: Pemanggilan Anies Baswedan Dinilai Tak Wajar, Fadli Zon: Iklan Politik Gratis

Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Malah Bela Diri

"JPU yang memeriksa pelimpahan tersebut berpendapat bahwa tersangka harus ditahan. Alasan subjektifnya seperti yang sudah saya jelaskan diatas," ujarnya.

Sebelumnya, Catherine Wilson diamankan polisi terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Keket ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juli 2020 pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Pemeran Al di Ikatan Cinta RCTI, Arya Saloka Minta Doa Fans Untuk Keberlangsungan Sinetron, Doa Apa?

Baca Juga: Pencopotan Dua Kapolda Tidak Jelas Dasar Hukumnya, Refly Harun Tanyakan Aturan yang Dipakai

Saat ditangkap, Keket mengenakan pakaian daster bersama dengan seorang pria, dan diamankan dua plastik klip kecil berisi sabu. Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, alat hisap, korek api, dua unit handphone.***

 

Editor: Cecep Wijaya Sari

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler