Sentil Jokowi Soal Kemenristek, Nicho Silalahi Blak-blakan Minta Sejumlah Lembaga Dibubarkan, Termasuk KPK!

- 14 April 2021, 09:35 WIB
Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Nicho Silalahi.
Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Nicho Silalahi. /Twitter/@Nicho_Silalahi.

Baca Juga: Melahirkan dalam Keadaan Positif Covid-19, Buah Hati Nadya Mustika dan Rizky DA Jalani Serangkaian Tes

“Kalau @KPK_RI itu hanyalah lembaga Adhoc yang sudah memiliki kewenangan SP3 dan kacaunya lagi barang bukti bisa hilang serta ga bernyali tangkap Herman Hery, Madam Maha Berani dan Anak Pak Lurah, jadi sudah waktunya lembaga Adhoc itu di BUBARKAN saja,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Fikri Faqih mengatakan penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan mempengaruhi pembangunan riset.

“Tentu akan sangat mempengaruhi dinamika pembangunan bidang riset kita. Akan mundur beberapa saat karena ada perubahan kelembagaan,” ujar Abdul Fikri dikutip dari Antara.

Baca Juga: Menyusul BTS, Berikut ini Lagu dari KPop Lain yang masuk Chart Billboard

Baca Juga: BTS Sukses Merajai di Chart Penjualan Billboard, ARMY Buruan Cek yuk

Dia menjelaskan penggabungan kementerian atau tidak sebenarnya sepenuhnya otoritas Presiden. DPR hanya memberi pertimbangan. Akan tetapi, pada Jumat (9/4), dalam rapat paripurna, terjadi salah kaprah karena Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta persetujuan.

“Mestinya hanya membacakan catatan pertimbangan DPR saja sudah cukup,” kata politisi dari Fraksi Keadilan Sejahtera itu.

Pada UU 39/2008 tentang Kementerian Negara disebutkan Pasal 19 ayat pertama yakni pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat kedua, yakni pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat pertama diberikan Dewan Perwakilan Rakyat paling lama tujuh hari kerja sejak surat Presiden diterima.

Kemudian pada ayat tiga, apabila dalam waktu tujuh hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat dua Dewan Perwakilan Rakyat belum menyampaikan pertimbangannya, Dewan Perwakilan Rakyat dianggap sudah memberikan pertimbangan.***

Halaman:

Editor: Syamsul Maarif


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x