Baca Juga: Resep Takjil Sederhana Untuk Berbuka Puasa Bersama Keluarga, Coba Es Cincau Thai
Baca Juga: Beras Bantuan Berkualitas Buruk Dikembalikan Ke Tempat Kepala Desa Oleh Warga Kab Pasuruan
Seperti diketahui sebelumnya , Dalam kasus ini, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Doni dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.***