Kemudian dia melanjutkan untuk pelaku mudik yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 dosis kedua harus menunjukkan hasil testing antigen 1X24 jam atau PCR 3X24.
Sementara untuk pelaku mudik yang baru mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama, syaratnya adalah wajib menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Kemudian persyaratan untuk pelaku mudik dengan kondisi kesehatan khusus adalah menunjukkan hasil PCR 3X24 jam.
Baca Juga: Profil Alexandra Gottardo, Seleb Cantik yang Pernah Unggah Foto Bulu Ketiak
Serta melampirkan surat keterangan dari dokter umum, atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Pada anak di bawah usia 6 tahun, tidak diperlukan testing, namun harus didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan.
Terakhir untuk pelaku perjalanan anak usia 6- 17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua.
"Intinya bahwa Satgas ini bukan untuk membatasi para pemudik, tapi mudah-mudahan mudik yang akan segera dilaksanakan ini bisa berjalan dengan tetap, aman, lancar dan tidak terjadi penularan yang signifikan," ujar Suharyanto.***